topmetro.news – Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja HS (48), warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang yang tak jauh dari kediamannya, pada Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” demikian juga kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, Selasa (29/6/2021).
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, sambung Faidir, petugas juga menemukan sebanyak 10 kilogram ganja.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjualnya Rp1,2 juta,” ungkap Faidir.
Faidir juga menegaskan, pihaknya masih memburu penjual ganja kepada tersangka, yakni inisial A.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Faidir.
reporter | Dedi